Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-01-2022
  • 993 Kali

Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Tipidum Kepada Penyidik

Media Center, Kamis (13/01) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas perkara tindak pidana umum (tipidum) dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Aanggaran 2019/2020 Desa Guluk-Guluk kepada penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. dalam audiensi dengan warga Desa Guluk-Guluk di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (13/01/2022).

Kajari Sumenep menerangkan bahwa pengembalian berkas kepada penyidik setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) menyatakan hasil penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik tersebut belum lengkap.

"Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21), namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” terang Adi Tyo sapaan akrab Kajari Sumenep.

Kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Adi Tyo menyampaikan bahwa acara audiensi sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun karena ada acara yang tidak dapat ditinggalkan maka audiensi dimajukan menjadi pukul 08.30 WIB.

“Kita ada acara video conference dengan Jaksa Agung, jadi kita minta audiensi dimajukan jam 08.30 WIB,” ungkapnya.

Dalam Audiensi tersebut, Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga sebagai Jaksa Peneliti perkara pada perkara yang dibahas.

(Miko, Han)