News Room, Senin ( 02/12 ) Langkah cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Kecamatan kepulauan setempat. Senin (02/12) pagi, Pemkab Sumenep duduk bareng dengan dua pengelola agen premium, minyak dan solar (APMS), perwakilan masyarakat kepulauan dan pertamina, guna membahas kelangkaan BBM dikepulauan selama dua bulan terakhir ini. Pembahasan tersebut berlangsung cukup alot, namun akhirnya mengahasilkan enam kesepakatan, yakni pertama mencakup BBM sebelum didistribusikan ke konsumen harus dimasukkan ke tangki milik APMS, kecuali yang dialokasikan pada sub penyalur yang ditunjuk APMS bersama Forpimka. Kedua, pendistribusian BBM ke konsumen harus melalui dispenser tanpa terkecuali, namun khusus kendaraan bermotor (ranmor) angkutan yang akan melakukan pembelian BBM wajib menunjukkan STNK. Ketiga, khusus BBM ke wilayah terjauh dari APMS harus dilakukan musyawarah ditingkat Forpimka untuk membentuk sub penyalur termasuk penentuan volume. Keempat, sub penyalur bertanggung jawab terhadap pendistribusian BBM ke konsumen dan kestabilan harga BBM. Kelima, Camat bersama Forpimka harus melakukan fungsi pengawsan dan bertindak tegas sesuai prosedur hukum, jika ditemukan adanya penyimpangan pendistribusian oleh APMS maupun sub penyalur. Keenam, PT. Pertamina menjamin kebutuhan BBM di masing-masing wilayah kepulauan Sumenep terpenuhi. Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ir. Muhammad Syahrial, MM, menjelaskan, dengan adanya enam kesepatan itu, dipastikan kelangkaan BBM dikepulauan akan segera teratasi. “Kesepakatan tersebut akan secepatnya direalisasikan agar tidak ada lagi kelangkaan BBM dikecamatan Kepulauan Sumenep. Yang dianggap urgen untuk segera dilaksanakan adalah pembentukan sub penyalur bagi wilayah terjauh dari APMS, seperti Desa Masakambing dan Karammian, Kecamatan Masalembu,”terangnya. H. Syahrial meminta kepada seluruh camat dikepualaun, supaya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat guna melakukan fungsi pengawasan terkait pendistribusian BBM. “Jadi, ketika BBM tiba dikepulauan harus diawasi secara benar, termasuk ukuran penebusannya. Jangan sampai ada perubahan data, mulai dititik pelabuhan hingga masuk dispenser,”tegasnya. ( Nita, Esha )