Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-01-2009
  • 580 Kali

Keluhkan Pungutan Pajak Tanah Mencapai Rp. 60.000,00 Per-petak

News Room, Kamis ( 29/01 ) Warga masyarakat Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, mengeluhkan tingginya biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mencapai Rp. 60.000,00 per-petak tanah. Menurut salah seorang warga Desa Gunung Kembar, Rasyid (35) mengaku keberatan pungutan PBB yang dilakukan aparat Desa. Sebab, sesuai aturan yang diberikan petugas pajak dan aparat Desa setempat, bahwa biaya pengukuran ulang tanah per-petak sebesar Rp. 60.000,00. “Biaya itu sangat tinggi sekali. Kami merasa tidak mampu bayar, la wong pengukuran tanah saja mencapai Rp. 60.000,00 per-petak, apalagi ditambah bayar pajaknya,”katanya. Karena itu, untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas biaya pembayaran pajak, termasuk pengukuran ulang tanah, maka puluhan perwakilan warga Desa Gunung Kembar, Manding, mendatangi Advokasi Lokal Sumenep, Azam Khan, SH, Kamis (29/01) pagi. Setelah mendapat keterangan dari warga Desa Gunung Kembar itu, Azam Khan mengaku sangat heran, dengan adanya pungutan untuk pengukuran tanah. Padahal, dalam keputusan pajak yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak Nomor 533, pada pasal 9 huruf a disebutkan, bahwa biaya pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak atau PBB, semuanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kalau ada petugas lapangan maupun pajak yang ingin melakukan pemetaan ulang, atau mengukur ulang terhadap luas tanah tersebut, tidak dibenarkan memungut biaya kepada masyarakat,”ujarnya. Ia menjelaskan, dengan ketentuan itu sudah jelas, jika sesuatu yang berkenaan dengan pajak, utamanya persoalan pengukuran tanah tidak ada biaya berupa apapun. Karena, semuanya sudah dibiayai oleh negara termasuk petugas pajak. “Artinya, jika sekarang masih ada petugas pajak dan aparat desa melakukan pungutan kepada warga terkait pengukuran tanah, maka itu merupakan penipuan,”tegasnya. Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pamekasan, Slamet Ahmadi, mengatakan, pungutan itu tidak benar. Sebab, dalam aturannya, kalau untuk pengukuran tanah saja tidak dipungut biaya, karena dibiayai dari APBN. “Sekarang memang sedang dilakukan pemetaan ulang tanah, tapi tidak ada pembiayaan apapun,”terang Slamet, kepada wartawan, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (29/01). Slamet menegaskan, proses pengukuran ulang tanah itu tidak benar ada biayanya, apalagi mencapai Rp. 60.000,00 per-petak. ( Nita, Esha )