News Room, Jum’at ( 22/02 ) Perubahan harga jual raskin tahun ini, ternyata menjadi persoalan baru bagi masing-masing Desa untuk menebus jatah raskinnya. Pada tahun ini harga raskin naik sebesar Rp. 500,00 dari harga semula yang per-kilonya sebesar Rp. 1.000,00 menjadi sebesar Rp. 1.600,00 per-kilo. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos menyatakan, dengan adanya perubahan harga jual raskin itu menjadi beban Tim Raskin Kecamatan dan Desa untuk menubus jatah raskinnya di Dolog, sebab nominal biaya penebusan raskin membengkak dari sebelumnya. Karena itu, pemerintah Kabupaten Sumenep meminta dalam proses penebusan raskin menggunakan sistem MJ, dengan catatan satu minggu sebelum tutup bulan Tim raksin Kecamatan dan Desa melunasinya. H. Achmad Sadik menuturkan, penebusan raskin 2008 pada bulan Januari hanya mencapai 40 prosen, dari 27 Kecamatan hanya 10 Kecamatan yang telah melakukan penebusan raskin. Minimnya penebusan raskin lanjut H. Achmad Sadik, diantaranya terlambatnya realisasi raskin, akibat perpanjangan waktu penebusan OPK Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga pertengahan bulan Januari, dan Tim Raskin Kecamatan dan Desa belum terbentuk, sebab Camat dan Kepala Desa dalam membentuk Tim Raskin dan masyarakat penerima itu ditentukan melalui Musrembang. ( Yasik, Esha )