Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-11-2022
  • 1747 Kali

Kendaraan Operasional Pemkab Sumenep Mulai Gunakan Motor Listrik

Media Center, Senin ( 21/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai, untuk transportasi operasional di perangkat daerah, itu dilakukan sebagai langkah mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik. 

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, saat ini, pemerintah daerah untuk pengadaan kendaraan operasional beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap guna menyukseskan program pemerintah.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kanbupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” kata Bupati di sela-sela penyerahan motor listrik secara simbolis, di halaman Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).

Mobil atau motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah, sebagai langkah meyakinkan masyarakat jika dengan memakainya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.

“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tutur Bupati.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bahkan, sebagai langkah nyata dukungan itu, Bupati Ra Achmad Fauzi telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasional.

Bupati mengungkapkan, saat ini, pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutkan pengadaannya dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.

“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )