Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2012
  • 4534 Kali

Kendaraan Roda 2 Plat Merah Boleh Gunakan BBM Bersubsidi

News Room, Rabu ( 08/08 ) Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi bagi kendaraan dinas khususnya di Kabupaten Sumenep, terjadi kesalah pahaman, antara kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan pertamina. Jika dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP), dinyatakan penggunaan BBM non subsidi hanya bagi kendaraan dinas roda 4 atau lebih, sedangkan untuk roda 2 tidak masuk pada kriteria tersebut. Sementara, Pertamina yang telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh SPBU menyatakan, setiap kendaraan plat merah atau milik negara, termasuk kendaraan dinas TNI-POLRI dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kabag Perekonomin Sekretariat Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si menjelaskan, bahwa kendaraan roda 2 plat merah, boleh menggunakan BBM bersubsidi. “Kami meluruskan perbedaan pemahaman dikalangan SPBU tersebut. Yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi hanya kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan roda 2 tidak ada masalah menggunakan BBM bersubsidi. Kami sudah memberikan salinan Pergub itu kepada staf yang menggunakan kendaraan dinas jenis roda 2, supaya kalau untuk mengisi BBM di SPBU pergub itu ditunjukan. Karena memang tidak ada aturannya untuk penggunaan BBM nonsubsidi bagi roda 2,”kata Syaiful, Rabu (08/08). Untuk saat ini, kata Saiful, pihaknya memilih untuk bertindak persuasif terlebih dahulu dengan menunjukan foto copy Pergub tersebut, agar ditunjukan kepada petugas SPBU, namun jika tindakan ini masih tidak bisa pihaknya baru akan bertindak yang lebih formal. “Kami lakukan pendekatan persuasif dulu kepada SPBU, karena kami memang mempunyai pegangan, yaitu Pergub itu,”terangnya. Saiful menambahkan, penggunaan BBM non subsidi bagi mobil dinas hanya berlaku bagi yang berbahan bakar premium. Untuk yang berbahan bahan solar, pemberlakuannya dimulai tanggal 1 September 2012. “Jadi, kalau ada mobdin yang belum ditempeli stiker mengenai penggunaan BBM non subsidi, adalah berbahan bakar solar. Karena, pemberlakuannya baru 1 September mendatang,”ujarnya. Sementara, Pengawas SPBU milik PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), Pemkab Sumenep, Mastur mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap mematuhi surat edaran Pertamina itu yang menyatakan semua jenis kendaraan milik negara atau plat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. “Setiap kendaraan dinas yang mau mengisi BBM bersubsidi, baik roda 4 maupun roda 2 tetap kami tolak,”ungkapnya. ( Nita, Esha )