Media Center, Minggu ( 26/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berkomitmen menjadikan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Sumenep 2025-2029, sebagai instrumen utama di sektor pangan dan gizi.
“Yang jelas, RAD-PG juga untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan daerah, sejalan dengan indikator dan target pembangunan dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto kepada Media Center, Minggu (26/01/2025).
RAD-PG merupakan dokumen perencanaan yang memuat strategi dan intervensi yang komprehensif untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di daerah, sehingga penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai Pemerintah Daerah, Akademisi, dan juga masyarakat.
Pihaknya mendorong peningkatan koordinasi yang lebih efektif antara SKPD terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, dan OPD lainnya guna membangun sinergi dalam implementasi RAD-PG.
“Kami yakin dengan semangat kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, RAD-PG ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan daerah yang baik dengan ketersediaan pangan dan ketercukupan gizinya,” jelasnya.
Arif Firmanto menyatakan, pihaknya tentu menghadapi kendala dalam melaksanakan programnya, sehingga dalam menyelesaikannya membutuhkan konvergensi program yang tepat, serta kerja sama seluruh elemen untuk bergotong royong menyukseskannya.
Karena itulah, koordinasi dengan multi pihak sangat penting dalam rangka mengatasi isu-isu lintas sektor yang memengaruhi pangan dan gizi.
“Semua pihak pada program dan rencana aksi pemenuhan pangan dan gizi yang beragam, bergizi seimbang dan aman bersama-sama menyukseskan pelaksanaannya, supaya mencapai target untuk mengurangi jumlah anak risiko tengkes (stunting),” jelasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep telah melakukan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2025-2029, sebagai dari perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
“Semua pihak pada program dan rencana aksi pemenuhan pangan dan gizi yang beragam, bergizi seimbang dan aman bersama-sama menyukseskan pelaksanaannya, supaya mencapai target untuk mengurangi jumlah anak risiko tengkes (stunting),” pungkas Arif Firmanto. ( Yasik, Fer )