Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2010
  • 1095 Kali

Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Harus Netral Pada Pilkada

News Room, Selasa ( 11/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan, agar Kepala Desa dan Sekretaris Desa mampu bersikap netral pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2010 mendatang. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM, mengatakan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak boleh terlibat sebagai tim sukses pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju pada Pilkada tahun ini. Terutama Sekretaris Desa yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sesuai aturan perundang-undangan memang dilarang terjun dalam dunia politik. Disebutkannya pula, tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa hanya membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada, utamanya menjaga kondusifitas Desanya, serta memotivasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nuraninya. ”Karena aturannya, Kepala Desa dan Sekretaris Desa harus netral, dan sudah seharusnya tidak terlibat politik praktis pada Pilkada. Bahkan, yang terpenting, sebagai pimpinan Desa, keduanya harus bisa memfilter dan meluruskan kampanye yang membodohi rakyat, agar masyarakat tidak selalu dibodohi,”tegasnya. Wakil Bupati juga menyatakan, jika ada Kepala Desa dan Sekretaris Desa terlibat dalam Pilkada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Sumenep dilaksanakan 14 Juni 2010, dan peserta Pilkada terdiri dari 8 pasangan Calon Bupati dan Wakli Bupati yang terdiri dari calon yang diusung partai politik sebanyak 5 pasangan calon, dan dari perorangan sebanyak 3 pasangan calon. ( Yasik, Esha )