Sumenep-Infokom News Room : Untuk meng-crosceck kebenaran mengenai adanya manipulasi data dan pemotongan dana santunan kematian, ditiap-tiap Desa se Kabupaten Sumenep, baik daratan maupun kepulauan. Komisi D DPRD Sumenep, Jum’at (09/12) melakukan koordinasi ke Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi D DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH ketika ditemui News Room usai melakukan koordinasi ke Dinas Kesejahteraan Sosial mengatakan, bahwa pihak Dinas Kesejahteraan Sosial akan melakukan pendataan ulang mengenai dana santunan yang sudah diterima oleh masing-masing Kepala Desa, dan apabila benar-benar diketahui ada manipulasi data, maka pihak Dinas Kesejahteraan Sosial tidak segan-segan akan mem-polisikan Kepala Desa tersebut. Karena itu, KH. Imam Hasyim menerangkan, sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kesejahteraan Sosial, yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dikatakan, bahwa Kepala Desa diwajibkan memberikan laporan kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, apabila warganya ada yang meninggal dunia, dalam jangka waktu 7 hingga 10 hari. Bahkan, aparat Desa juga diminta untuk melaporkan mengenai pencairan tersebut, sejak dana santunan kematian itu diterima. KH. Imam Hasyim mengaku, pihaknya tidak bisa mem-polisikan aparat Desa yang diketahui memanipulasi data. Karena, menurutnya, itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Kesejahteraan Sosial, dan pihaknya hanya sebagai pengawas saja. Sehingga, Komisi D DPRD Sumenep meminta kepada aparat Desa, supaya tidak melakukan manipulasi data penerima dana santunan kematian. ( Nita, Esha )