Sumenep-Kominfo News Room : Usulan Komisi C DPRD Sumenep untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Clean and Green (Kebersihan dan Penghijauan) tidak bertepuk sebelah tangan, salah satu instansi terkiat yang membidangi kebersihan dan pertanaman menyambut positif usulan Perda itu. Kepala Kantor Kebersihan dan Pertanaman Kabupaten Sumenep, Drs. H. Abdul Mutallib, M.Si menuturkan, pihaknya mendukung lahirnya Peraturan Daerah itu guna membantu dan mempermudah petugas lapangan dalam melaksanakan tugasnya, seperti pengawasan terhadap kebersihan dan keindahan. Selama ini masyarakat sepertinya metutup mata dan telinga terhadap kebersihan dan keindahan, buktinya masyarakat dengan seenaknya menebang pohon dipinggir jalan tidak meminta ijin. Menyoal hal yang urgen dalam Peraturan Daerah Clean and Green tersebut, H. Abdul Mutallib mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya dan legislatif harus duduk satu meja untuk membahas peraturan daerah itu, namun yang terpenting isi Perda itu harus ada ketegasan tentang sanksi pelanggaran. H. Abdul Mutallib menambahkan, pihaknya mengharapkan Peraturan Paerah Clean and Green ini bisa terwujud pada tahun 2007 mendatang. ( Yasik, Esha )