Media Center, Selasa ( 01/08 ) Gara-gara kepergok main judi jenis remi, JS (30), warga Dusun/Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, kemarin (31/07) sore. Tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pria yang masih aktif sebagai pegawai negeri sipil ini, diringkus bersama 3 rekannya, yakni SN (30), MY (43), ke duanya merupakan warga Desa Kalianget Timur, serta AR (36) warga asal Dusun Asam Nunggal, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
"Mereka diamankan saat main judi remi (model 41), di ruang tamu rumah MY, sekitar pukul 13.45 WIB,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (01/08).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp 1.892.000. Ke empat orang itu langsung dilakukan penahanan.
"Para
tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,
ancaman hukumannya diatas 5 tahun pernjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )