Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-10-2010
  • 1836 Kali

Ketua DPRD Sumenep, Ajukan Permohonan Cuti Ibadah Haji

News Room, Selasa ( 19/10 ) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH mengajukan permohonan cuti selama 29 hari guna menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. KH. Imam Hasyim mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat permohonan pada pimpinan DPRD, Fraksi PKB dan DPC PKB, untuk cuti tidak melaksanakan tugas sementara waktu selama 29 hari kerja (efektif). Selama dirinya cuti menunaikan ibadah haji, untuk pelaksana harian sebagai pimpinan DPRD diserahkan pada salah seorang wakil pimpinan, dan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD yang menjabat sebagai pelaksana tugas harian, yakni Drs. H. Moh. Hanif yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep. ”Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 2 tahun 2010 dijelaskan manakala Ketua DPRD cuti tidak sampai 30 hari, maka pelaksana harian Ketua di DPRD diserahkan pada salah satu wakil pimpinan DPRD. Namun apabila Ketua DPRD cutinya lebih dari satu bulan, partai pengusung harus mengajukan salah seorang anggota Fraksinya untuk mengisi sementara jabatan Ketua Dewan yang sedang cuti,”tegasnya. KH. Imam Hasyim menyatakan, pengajuan cuti untuk melepas tugas sementara waktu sebagai Ketua DPRD terhitung sejak tanggal 21 Oktober hingga 1 Desember 2010, dan dirinya sudah harus kembali melaksanakan tugas mulai tanggal 2 Desember 2010. Sejak tanggal 21 Oktober hingga 1 Desember 2010 yang berkaitan dengan kegiatan di DPRD Sumenep tanggung jawab pelaksana harian sebagai pimpinan sementara di DPRD. ”Jadi semua kegiatan di DPRD Sumenep sepenuhnya tanggung jawab H. Moh. Hanif, termasuk pimpinan paripurna pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2010 besok,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )