Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-11-2010
  • 371 Kali

Ketua Komisi D DPRD Sumenep Minta Permendiknas Dikaji Ulang

News Room, Jum’at ( 05/11 ) Pimpinan Komisi D DPRD Sumenep, meminta penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, yang diambil alih Pemerintah Pusat, dikaji ulang. Sebab, regulasi baru itu dianggap kurang tepat dalam peningkatan mutu pendidikan. “Kami pelajari, sampai sekarang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan ditubuh Dinas Pendidikan sendiri mengenai prosesi Kepala Sekolah masih cukup berat. Padahal itu diatur Pemerintah Kabupaten, apalagi saat ini mau diambil alih pemerintah pusat. Jadi, apa pengawasan nantinya. Bagi kami, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang,”kata H. Subaidi, Ketua Komisi D DPRD Sumenep, diruang kerjanya, Jum’at (05/11). Menurutnya, kebijakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menerbitkan Permendiknas tersebut, terkesan sebuah penyerobotan kewenangan Kepala Daerah. “Selama ini urusan pengangkatan dan mutasi Kepala Sekolah menjadi kuasa Kepala Daerah, atas usulan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, yang mengacu pada Kepmendiknas 162/U/2003 tertanggal 24 Oktober 2003,”ujarnya. H. Subaidi juga mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan diterbitkannya Permendiknas tersebut, yang dinilai akan menambah persoalan bagi perkembangan dunia pendidikan. “Bagi kami, ini bukan solusi tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sebab, mekanisme pengangkatan dan mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan daerah, utamanya Kabupaten Sumenep selama ini cukup rumit. Nah, sekarang kalau diambil alih pusat, bisa memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya terjadi kekosongan Kepala Sekolah,”terangnya. Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, ditetapkan pada 27 Oktober 2010.( Nita, Esha )