News Room, Jum’at ( 08/07 ) Perwakilan pedagang emas di Jalan Manikam, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at (08/07) pagi, wadul ke Komisi A DPRD setempat, terkait masih disegelnya kios emas oleh pemilik lahan, Hj. Khotijah. Salah seorang pedagang emas, Afdalus Sakur menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi Komisi A, untuk mencari keadilan, karena sampai Jum’at (08/07) ini, segel kios emas masih belum dibuka. "Kami merasa ditipu oleh pemilik lahan. Sebab, kami masih punya hak pakai kios emas itu, tapi ternyata disegel secara sepihak. Kami akan perjuangkan hak pakai kios tersebut,"kata Afdalus, pada wartawan di Gedung DPRD Sumenep, Jum’at (08/07). Ia juga mengemukakan, dengan penyegelan kios emas itu, pihaknya sudah berusaha melunasi pembayaran jual beli melalui notaris, H. Sjaifurrachman, SH, MH. "Hanya saja, saat akan melunasi, ada 4 orang pedagang emas ditolak, alasannya, lahan tidak jadi dijual. Makanya, para pedagang langsung pulang. Fakta itu telah menandakan kalau kami dipermainkan oleh pemilik lahan,"terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory Manan, S.Ag mengatakan, pada dasarnya pihaknya akan membantu memfasilitasi persoalan yang dialami para pedagang emas di Jalan Manikam tersebut. "Tapi, kami sarankan, agar mereka melayangkan surat secara resmi pada Komisi A DPRD Sumenep, supaya kami ada pijakan untuk melangkah. Tanpa adanya surat resmi, mereka hanya dianggap memberi informasi saja, dan tentunya kami tidak bisa menindaklanjutinya,"ujar H. Abrory. Jika surat dari pedagang emas itu sudah ada, kata H. Abrory, Komisi A akan langsung memanggil pihak terkait, baik penjual maupun pembeli dan notaris, serta Polsek Kota Sumenep. "Semua pihak harus dipertemukan, agar diketahui letak persoalannya. Notaris dan Polsek Kota dilibatkan, karena sesuai penjelasan dari para pedagang emas itu, kalau pembayaran kios emas melalui notaris, sedangkan penyegelan tersebut sudah dilaporkan pada Polsek Kota Sumenep, makanya mereka akan dipanggil,"ungkapnya. Sebelumnya, 35 kios emas di Jalan Manikam, Kecamatan Kota Sumenep, ditutup paksa dengan cara disegel oleh pemilik lahan, Hj. Khotijah, pada Selasa (05/07) kemarin. Penutupan itu dilakukan karena dinilai para pedagang emas tidak melunasi tanggungan atau sisa akad jual beli yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang dibuat tahun 2008 lalu. ( Nita, Esha )