Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-04-2010
  • 348 Kali

Klarifikasi Masalah TPAPD, Komisi A DPRD Gelar Pertemuan

News Room, Kamis ( 08/04 ) Untuk mengklarifikasi persoalan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Desa Pandeman Kecamatan Arjasa, Komisi A DPRD Sumenep menggelar pertemuan dengan Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kepala Desa Pandeman. Ditemui seusai pertemuannya, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Nur Salam, S.Sos, M.Si mengatakan, Kepala Desa memang tidak memberikan sebagian TPAPD Kasie Pemerintahan Desa setempat. Alasan Kepala Desa tidak memberikan sepunuhnya TPAPD pada Kasie Pemerintahan Desa, sebab yang bersangkutan hanya menuntut haknya saja dan tidak pernah melaksanakan tugas di Desa. ”Penjelasan Kepala Desa Pandeman dalam pertemuannya dengan Komisi A, karena Kasie Pemerintahan Desa tidak pernah melaksanakn tugas, Kepala Desa mengambil kebijakan dengan melalui musyawarah Desa, memutuskan untuk TPAPD Kasie Pemerintahan Desa dibagikan pada perangkat Desa lainnya, seperti Rukun Tetangga (RT) yang selama ini membantu tugas pemerintahan Desa,”tegasnya. H. Ach. Nur Salam menyatakan, TPAPD Kasie Pemerintahan Desa pada tahun 2008 diberikan semuanya, yakni sebesar Rp. 3.600.000,00 dan pada TPAPD tahun 2009 diberikan sebesar Rp. 1 juta, sehingga tersisa dana TPAPD sebesar Rp. 2.600.00,00. ”Jadi tidak benar kalau selama 2 tahun TPAPD Kasie Pemerintahan tidak diberikan, sebab menurut Kepala Desa, hanya tahun 2009 saja yang tidak diberikan semuanya,”ungkapnya. H. Ach. Nur Salam mengungkapkan, pihaknya meminta Kepala Desa, jika menemukan perangkat Desa yang malas melaksanakan tugasnya, hendaknya memberikan peringatan tegas. Itu dilakukan, agar upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan TPAPD dalam rangka meningkatkan kinerja perangkat Desa, bisa terwujud. Sebelumnya, Kasie Pemerintahan Desa Pandeman Kecamatan Arjasa, Musawi meloporkan pada Komisi A DPRD Sumenep, tentang Kepala Desa Pandeman yang tidak menyerahkan TPAPD miliknya, sejak tahun 2008 hingga tahun 2009. ( Yasik, Esha )