Komisi A DPRD Siap Tambah Kekurangan Dana KPD
Perangkat Desa tidak perlu resah dengan alokasi dana tunjangan kesejahteraan yang hanya tertampung dalam 8 bulan saja. Pasalnya, Komisi A DPRD Sumenep siap menambah kekurangan dananya dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.
Sekretaris Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, AF Hari Pontoh, SH, MM mengatakan, pihaknya akan menyetujui usulan tambahan dana tunjangan bagi perangkat Desa dari pihak terkait pada PAK yang masih tersisa 4 bulan, terhitung bulan September hingga Desember 2008. Karena, tunjangan kesejahteraan tersebut sejatinya merupakan hak perangkat Desa, dan mereka harus menerima tunjangan penuh selama 1 tahun. "Jika tidak melalui PAK, dari mana untuk menambah kekurangan dananya, dan aturannya sudah jelas, tunjangan itu harus diterimakan 1 tahun penuh,â€Âtegasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ach. Mawardi. Menurutnya, pihaknya akan mendesak dan memperjuangkan, agar pihak terkait untuk mengalokasikan dana tambahan tunjangan kesejahteran bagi perangkat Desa selama 4 bulan kedepan, sebab bagaimanapun juga pemberian tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja perangkat Desa dalam rangka pelayanan publik.
Sekedar mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, sejak tahun ini memberikan tunjangan kesejahteraan bagi perangkat Desa dengan ketentuan, untuk Kepala Desa sebesar Rp. 500.000,00, Sekretaris Desa sebesar Rp. 400.000,00, Kasi dan Kaur masing-masing sebesar Rp. 300.000,00. Alokasi dana tunjangan kesejahteraan perangkat Desa yang tertampung dalam APBD 2008 hanya sebesar Rp. 10 milyar, untuk 8 bulan. ( Yasik, Esha )