Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-01-2015
  • 531 Kali

Komisi A DPRD Sumenep Gelar RDP Dengan Bagian Pemdes

News Room, Rabu ( 14/01 ) Munculnya dugaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 150 juta per-Desa dijadikan bancaan oleh oknum di Bagian Pemerintahan Desa, maka Komisi A DPRD Sumenep, Rabu (13/01) pagi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Dugaan itu bermula dari adanya keluhan dari Kepala Desa yang mengadu ke Komisi A, sehingga dalam rapat tersebut, Komisi A meminta kepada Pemdes untuk menjelaskan persoalan, mulai anggaran dan dugaan penarikan fee 30 persen oleh oknum di Pemkab, bagi Desa yang mendapatkan bantuan itu. Kami minta keterangan dari instansi teknis, terkait laporan adanya dugaan penarikan fee atas program bantuan keuangan Desa, dan apakah realisasinya sesuai mekanisme,kata Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Rabu (14/01).

Selain itu, pihaknya juga minta penjelasan soal mekanisme pengusulan untuk mendapatkan bantuan tersebut ke Pemprop. Berdasarkan keterangan Pemdes, pengusulannya bisa melalui Pemerintah Daerah setempat, atau anggota Legislatif di Jawa Timur, namun usulan yang disampaikan Pemkab tidak semua Desa mendapat bantuan tersebut, sebab kewenangannya berada di Pemrop Jawa Timur,terangnya. Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si membantah terjadinya bancaan dalam program bantuan keuangan Desa yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Timur tahun 2015. Pemdes memastikan tidak ada penarikan fee atau praktik pungutan lainnya pada Desa yang ingin mendapat Bantuan Keuangan Desa itu,tegas Ramli. Bantuan keuangan Desa itu merupakan program rutin dari Pemprop Jatim yang menjadi dana penerimaan Desa. Dalam hal ini, Pemkab hanya sebagai fasilitator mengenai pengusulannnya ke Pemprop dengan memprioritaskan Desa yang tidak pernah mendapat bantuan, sedangkan penerima dan nominalnya menjadi kewenangan penuh Pemprop. Tidak semua Desa yang diusulkan Pemkab mendapat bantuan itu, buktinya berdasarkan SK Gubernur, justru terdapat Desa yang tidak mengusulkan, justru mendapat bantuan tersebut,ujarnya. Ia mengungkapkan, setelah ada penentuan penerima dari Pemprop Jatim, pihaknya berkewajiban mengawal program itu mulai proses administrasi, pencairan, hingga pelaporannya. Proses pencairannya disalurkan langsung dari Pemrop ke rekening Desa. Jadi tidak ada permainan apalagi pemotongan, karena dana itu langsung turun ke rekening Desa,ungkapnya. ( Nita, Esha )