Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2007
  • 489 Kali

Komisi B DPRD Sumenep Desak Kepmendagri Direvisi

Sumenep-Kominfo News Room : Komisi B DPRD Sumenep akan bersikap tegas terhadap sengketa Blok Maleo yang bakal diambil Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Bahkan Komisi B mengancam tidak akan menandatangani perjanjian pembagian bagi hasil migas dari partisipating interest (PI) sebesar 10 persen. Ancaman itu akan dilakukan, jika Mendagri RI tidak melakukan revisi terhadap Permendagri Nomor 8 tahun 2007 yang dinilai oleh sejumlah kalangan cacat hukum dan merugikan daerah. ”Jika Mendagri menolak keinginan kita. Kita tidak akan sepakat dengan PI, kita tidak akan menandatangani itu. Komisi B akan merekomendasikan ke Bupati untuk tidak menandatangani itu,” tegas Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Unais Ali Hisyam, S.Sos. Sebab, jika satu Blok Maleo ditandatangani dan pemkab memberikan PI Blok Maleo yang diperkirakan sebesar Rp. 100 milyar hingga Rp. 250 milyar itu, maka kemungkinan besar PI dari migas yang lain juga akan hilang. ”Jadi kita harus tegas dan harus mempertahankan Blok Maleo ini,” katanya. Penentuan penerima PI itu menurutnya, belum fiks. Meskipun PT. Santos sudah menyerahkan kepada PT. Petrogas Wira Jatim yang merupakan BUMD migas Propinsi Jawa Timur pada tahun 2005 yang lalu. ”Kalau kita tidak setuju dengan PI, maka harus ditinjau ulang semuanya,” tandasnya. Ketua DPC PKB Sumenep ini merasa pemerintah propinsi dan pemerintah pusat telah menelikung daerah sebagai pemilik sah dari lokasi sumur itu. ”Ini semacam kita ditelikung dan dikadali,” katanya. Menurutnya, masuknya Blok Maleo ke dalam wilayah Sumenep sesuai dengan peta perbatasan Kabupaten yang sudah baku dan sudah disahkan pada puluhan tahun silam. Unais berpendapat, sangat tidak adil jika pembagian bagi hasil ditetapkan sebelum wilayah perbatasan ditentukan, padahal pembagian bagi hasil juga disesuaikan dengan lokasi pengeboran sumur gas itu. Untuk itu Unais menegaskan, pihaknya akan terus mempertahankan sumur gas Blok Maleo. Kepada Eksekutif, Unais berharap tidak tinggal diam dengan masalah itu. ”Kalau diklaim propinsi, maka kita tidak dapat apa-apa. Kami memahami, kalau batas wilayah belum jelas dan sharing hasil migasnya sudah diperjelas, ini kan tidak fair,” tandasnya. Dikatakan, Permendagri itu diturunkan berdasarkan informasi dari satu pihak, yaitu propinsi. Untuk pihaknya perlu kroscek ulang terhadap Permendagri itu. ”Saya mendukung jika Permendagri itu dikatakan cacat hukum. Karena Sumenep ini faktanya Kabupaten kepulauan, tapi secara definitif tidak dinamai,” tuntasnya. ( RM, Esha )