Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-01-2012
  • 365 Kali

Komisi B Pertemukan Warga Dengan PT. Santos Dan BP Migas

News Room, Selasa ( 24/01 ) Komisi B DPRD Sumenep, akhirnya mempertemukan warga yang masuk kawasan dampak ekploitasi dengan PT. Santos dan BP Migas, serta instansi terkait, pada Selasa (24/01) pagi. Namun, pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil. Karena PT. Santos maupun BP Migas tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci, terkait tudingan warga menyangkut tidak masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari PT. Santos dan dana pajak personal, pada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah seorang warga, Kurniadi menilai, sejak PT. Santos beroperasi tidak ada sumbangsih terhadap pengembangan masyarakat. Yang ada hanya pembangunan fisik, padahal pembangunan fisik itu cukup dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Program yang dibuat oleh PT. Santos saja tidak sinkron dengan kebutuhan masyarakat setempat. Buktinya, seperti dana untuk rekening listrik pada tahun 2011 yang mencapai Rp.100 juta untuk 4 Desa, padahal disana (Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, red) tidak ada jalur listrik. Masyarakat memakai diesel,”kata Kurniadi, Selasa (24/01). Sementara, Hamim Tohari, juru bicara PT. Santos mengungkapkan, untuk DBH migas, pihaknya berdalih sudah diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, kalau ada tudingan ada permainan antara PT. Santos dengan Pemerintah sangat tidak mungkin. Setiap program apapun yang akan diberikan kepada warga termasuk dana rekening listrik itu sudah dikoordinasikan dengan warga setempat melalui Musrembang. Tidak ada permainan diantara kita, itu sudah ada aturannya masing-masing,”terangnya. Terkait pajak personal, pihaknya mengatakan, setiap pembayaran gaji sudah dipotong, sehingga pihaknya tidak berhak lagi untuk menjawabnya. “Setiap bulan pasti kami bayar pajak perorangan itu. karena sudah terpotong dengan sendirinya. Entah sampai ke Kabupaten atau tidak, yang jelas dipusat sudah dipotong,”ujarnya. Ditempat yang sama, Kepala BP Migas Jawa Timur, Hadi Prasetyo menegaskan, terkait dana bagi hasil migas, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengakses di website, sehingga warga tidak perlu bingung untuk mengetahuinya. “Kami terbuka, tidak ada yang kami tutup-tutupi, silahkan buka diwebsitenya,”jawabnya dengan singkat. Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi mengaku siap menindak lanjuti hal tersebut, termasuk ketidak jelasan dari PT. Santos terkait DBH migas. “Namun, untuk menjelaskan berapa besar DBH migas yang harus masuk kekabupaten Sumenep merupakan wewenang Menteri Keuangan. Kami tidak punya kewenangan menjawabnya. Untuk itu, kami akan membuat forum lain untuk membicarakan hal itu,”pungkasnya. ( Nita, Esha )