News Room, Kamis (03/07) Jajaran tim Resmob Polres Sumenep, kembali menggulung pelaku judi jenis remi. Kali ini 6 pelaku diringkus saat asyik main remi di rumah salah satu tersangka Asmuni (47) warga Desa Gapura, Sumenep. Penangkapan itu, dilakukan kamis dini hari (03/07) sekitar pukul 01.30 Wib. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, enam tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggotanya langsung meluncur ke lokasi, dan melakukan penggerebekan. “Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan mudah digelandang ke Mapolres,†terangnya. Mualimin memaparkan, selain membengkuk keenam tersangka, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 set remi dan uang tunai sebesar Rp97.000,-. Lima tersangka lainnya, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep, yakni Nurul Hamdi (25) warga Paloloan, Satta Riyadi (24) warga Desa Gapura Barat, Suri (50) warga Desa Gapura Barat, Anwar (30) warga Desa Banjar Timur, Yusuf (27) warga Desa Gapura Barat. Mualimin menjelaskan, saat ini enam tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku bakal dijerat pasal 303 KUHP dan Undang-Undang nomor 7 tahun 1974, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(Nita)