Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2010
  • 654 Kali

Kontrak Kerja Satker Dan Rekanan Masih Belum Sempurna

News Room, Kamis ( 18/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan Satuan Unit Kerja (Satker) dalam program pengadaan barang dan jasa untuk menyempurnakan administrasi pelaksanaannya. Pasalnya, kontrak kerja Satker itu masih ada yang belum sempurna. Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir. H. Djasmo, M.Si, seusai rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa di Kantor Bupati, Kamis (18/02) mengatakan, Sataun Unit Kerja memang perlu menyempurnakan administrasi pengadaan barang dan jasa, utamanya tentang klausul dalam kontrak kerja. Bercermin pada pengalaman tahun lalu, klausul kontrak kerja yang dibuat Satuan Unit Kerja dengan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa, masih ada yang kurang, dan belum sesuai peraturan. ”Penyempurnaan klausul kontrak kerja yang harus dicamtumkan, diantaranya, denda, sanksi dan pengakhiran pelaksanaan anggaran APBD yang dimulai sejak 1 Januari hingga 30 Desember, sehingga dengan kontrak kerja yang jelas dan rinci, rekanan pelaksana benar-benar mematuhi aturannya,”tegasnya. H. Djasmo menyatakan, pihaknya juga menyerukan Satuan Unit Kerja untuk secepatnya memproses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mulai pembentukan Panitia, tahap perencanaan hingga penetapan rekanan pelaksana. Itu dilakukan agar pelaksanaannya tidak ada penundaan, sehingga penyelesaian pekerjaannya tidak melampui tahun anggaran. ”Apalagi penetapan APBD 2010 lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya pada bulan Desember lalu, yang selayaknya Satuan Unit Kerja pada bulan Meret ini mulai memproses pelaksanaannya dan pada bulan April memulai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )