News Room, Sabtu ( 27/09 ) Keprihatinan terhadap prilaku terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menjadi perhatian khusus kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pendampingan dan pemberdayaan perempuan. Seperti halnya yang dilakukan LSM Sakinah Institute, yang bermarkas di Kecamatan Pragaan, Sumenep. Direktur Sakinah Institute, Najmah Hidayati, mengaku kasus KDRT yang selama ini ditangani lembaganya, banyak perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan dari suaminya. Sementara ujung-ujungnya, jalan keluarnya justeru pada perceraian. Meski diakui ibu berjilbab ini, ada juga yang akhirnya keduanya memilih rujuk setelah ada komitmen bersama untuk saling merubah sikap dan perilakunya. Karena itu, Najmah mengaku selalu melakukan pendampingan kepada korban kesewenang-wenangan seorang suami kepada isterinya. Sementara pihak lain merasa tidak memiliki tanggung jawab apapun, karena merasa persoalan rumah tangga merupakan pribadi rumah tangga itu sendiri. Padahal tegas Najmah, ketika melihat ketidak adilan dan perlakukan kekerasan seseorang, sehingga menimbulkan orang lain menjadi korban, meski itu isterinya sendiri, tetap menjadi sebuah persoalan hukum. Apalagi hingga mencederai ataupun dalam bentuk luka bathin, dipermalukan, dilecehkan dan sebagainya. “Syukurlah Kasus KDRT tahun ini sudah berkurang dari kasus yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Hal itu menunjukkan, kesadaran hukum dari keluarga yang memiliki persoalan rumah tangga mulai tumbuh di masyarakat, sehingga masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,â€Âujar Najmah. Diakui, apabila persoalan KDRT sudah pada tingkat kritis dan tidak dapat dipertahankan, meskipun berat jalan terakhir adalah perceraian. Ketimbang mempertahankan keluarga yang sudah tidak dapat di pertahankan. Sebab bila tidak, akan berakibat lebih parah lagi dikemudian hari. Disamping itu menurut Najmah, pendampingan kepada korban KDRT perlu dilakukan. Sebab terkadang ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatas namakan aparat, dengan cara memperpanjang meja birokrasi, sehingga terkadang biaya pengurusan talak bisa dua kali lipat bahkan lebih. Namun ketika didampingi, tidak akan terjadi kasus pungli seperti itu. ( Ren, Esha )