News Room, Kamis ( 30/06 ) Sebanyak dua koordinator lapangan (korlap) pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) tingkat kecamatan kepulauan tahun 2008, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait kasus dugaan penyimpangan raskin kepulauan tahun 2008, yang telah ditemukan oleh BPKP ada kerugian negara senilai Rp. 8 miliyar. Yang diperiksa jaksa pada Kamis (30/06) pagi, adalah Korlap Raskin Kecamatan Masalembu, berinisial AR dan Korlap Raskin Kecamatan Gayam, SY. Kasi Pidsus Kejari Sumenep, M Hartono menjelaskan, pemeriksaan terhadap korlap raskin kecamatan kepulauan diperiksa satu persatu. “Pada Kamis (30/06) ini, kami memang menjadwalkan memanggil korlap raskin kecamatan Masalembu dan Gayam, untuk diperiksa. Ternyata, keduanya hadir memenuhi panggilan kami,” kata Hartono, dikantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (30/06). Selanjutnya, kata Hartono, pihaknya akan terus memeriksa semua korlap raskin kecamatan kepulauan sebagai saksi, untuk mendalami pendistribusian raskin tahun 2008. “Pemeriksaan bagi korlap raskin kecamatan kepulauan lainnya akan dilakukan pekan depan. Pertanyaan yang kami ajukan pada para saksi masih seputar alur pendistribusian raskin dikepulauan tahun 2008,” ungkapnya. Kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, diantaranya Saksi Ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan, dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini, SB, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, AS, 7 mantan Camat kepulauan, yang bertugas tahun 2008, Korlap Raskin Bulog Sumenep, AF, serta korlap raskin kecamatan kepulauan. ( Nita, y02k )