Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2010
  • 618 Kali

KPU Akan Coret Calon Perseorangan Tak Lolos Tes Kesehatan

News Room, Senin ( 05/04 ) KPU Kabupaten Sumenep, akan mencoret bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang tidak lolos pada tes kesehatan. Anggota KPU Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, M.Si mengatakan, hasil tes kesehatan untuk bakal pasangan calon itu merupakan penentu lolos tidaknya bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. “Kalau hasil tes kesehatan bagi bakal pasangan calon dari perseorangan tidak memenuhi syarat akan langsung dicoret oleh KPU. Karena, dianggap tidak lolos tes kesehatan, dan tidak bisa digantikan pada orang lain, mengingat proses dari awal dukungan itu hanya diarahkan pada pasangan calon yang bersangkutan,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Senin (05/04). Ia menjelaskan, aturan tersebut hanya diberlakukan bagi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. “Sedangkan, untuk bakal pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik, jikalau tidak lolos tes kesehatan masih bisa digantikan pada kandidat yang memenuhi syarat, selama masa perbaikan ini,”ujarnya menambahkan. Namun, kata Didik, pihaknya belum mengetahui bakal pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan. Karena, hasilnya masih belum diterima oleh KPU “Rencananya, Selasa (06/04) besok, kami baru akan berangkat ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soetomo Surabaya, untuk menanyakan hasil tes kesehatan 9 bakal pasangan calon tersebut,”ungkapnya menuturkan. Dari ke 9 bakal pasangan calon tersebut, ada 4 bakal pasangan calon dari perseorangan, yakni pasangan Samaruddin-Abd. Kadir (Sa-Ya), Ilyasi Siraj-Rasyik Rahman (Iman), Mahbub-Hasan Basri (MaHa), dan Kafrawi-Djoko Soengkono (KD). Sementara, 5 bakal pasangan calon lainnya diusung koalisi partai politk, yakni Azasi-Dewi Khalifah (Assifa), A. Busyro Karim-Soengkono Siddik (Abusiddik), Bambang-Saleh Abdullah (Basmalah), Sugianto-Muksin Amir (SMS) dan Malik-Rahmad. Sesuai keputusan KPU Sumenep, hari “H” Pilkada setempat diputuskan tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )