News Room, Kamis ( 19/12 ) KPU Sumenep, Kamis (19/12) menggelar rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagian pemutakhiran data se Kabupaten Sumenep, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh komisioner KPU, Moh. Ilyas, S.Pd, M.Pd yang pada pokoknya mengatakan, bahwa daftar pemutakhiran data pemilih ini tetap kita laksanakan hingga 14 hari dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. Untuk itu diharapkan kepada semua PPK mengemban tugas tersebut, untuk menyikapi dan ditransfer pada PPS, baik yang ganda dan yang sudah meninggal untuk diadakan penghapusan yang ditandai dengan berita acara serta Panwas dan PPL juga mengetahuinya. Penyaji materi, Moh. Ali Fikri, S.Ag secara teknis menjelaskan tentang pemutakhiran data, hendaknya PPK maupun PPS dapat mengantisipasi setiap gerak langkah warga masyarakat pemilih di Desanya, baik yang datang, pergi, pindah, mati dan lainnya, sehingga nantinya di setiap penetapan pemilih dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan, demi suksesnya Pemilu yang cerdas dan berkualitas serta terciptanya suasana yang kondusif. Selain itu juga dikupas tentang jadwal penyerahan DPT berdasarkan PKPU Nomor 9, paling lambat pada tanggal 24 Desember 2013 mendatang sudah di KPU. ( Mur, Fer )