News Room, Rabu ( 27/05 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menyiapkan 8 saksi guna dihadirkan dalam sidang kedua permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Sumenep, Thaha Shamadi, ST mengatakan, 8 saksi tersebut disiapkan untuk hadir pada sidang kedua permohonan perselisihan hasil Pileg yang diajukan 4 Partai Politik (Parpol). “Tapi, kami tidak bisa merinci jumlah saksi yang akan dihadirkan di masing-masing kasus. Yang pasti, dari 4 permohonan perselisihan hasil Pileg di Sumenep yang diterima MK, kami siapkan 8 saksi,†terangnya. Thaha menjelaskan, selain 8 saksi, 4 anggota KPU ditambah 3 Staf Sekretariat KPU akan hadir ke MK. “Kami sengaja mengajak Staf Sekretariat KPU, karena banyaknya dokumen yang harus dibawa sebagai barang bukti untuk diajukan dalam sidang kedua nanti,†katanya. Namun, jika dihitung secara keseluruhan, kata Thaha, rombongan KPU Sumenep yang berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang kedua di MK sebanyak 15 orang. Empat permohonan perselisihan hasil Pileg di Sumenep yang diterima MK, masing-masing diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Sidang kedua permohonan perselisihan hasil Pileg yang diajukan PPP, akan digelar MK pada hari Kamis (28/05), dan yang diajukan PD, Partai Hanura dan PAN, pada hari Jum’at (28/05). Agenda sidang kedua adalah pembuktian,â€Âujarnya menambahkan. Sebelumnya, sidang perdana permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif di Sumenep yang diajukan PPP, telah digelar MK pada 20 Mei 2009. Sedangkan yang diajukan PD, Hanura dan PAN pada 22 Mei 2009 lalu. ( Nita, Esha )