Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-03-2013
  • 781 Kali

KPU Sumenep Delegasikan Tes Wawancara PPS Ke PPK

News Room, Kamis ( 07/03 ) Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, tes wawancara bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang semula harus dilakukan oleh KPU Sumenep, namun berubah, yakni bisa dilakukan oleh PPK dengan cara KPU setempat mendelegasikan kewenangan itu kepada PPK. Komisioner KPU Sumenep, Moh. Ilyas, S.Ag menjelaskan, jika mengacu pada aturan baru KPU Jatim, maka yang akan melakukan tes wawancara calon anggota PPS adalah PPK. “Pendelegasian pelaksanaan tes wawancara itu, tentunya setelah PPK dilantik oleh KPU Sumenep. Jadi, PPK berwenang melakukan tes wawancara dan putusan siapa yang akan layak menjadi PPS. Tapi, untuk rekrutmen tetap berada di KPU,”kata Moh. Ilyas, Kamis (07/03). Pelaksanaan tes wawancara tersebut, dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 16 Maret 2013. Waktu pelaksanaan hanya 6 hari, dan jika jadwal yang tersedia dianggap terlalu sempit dan kurang, maka akan dikomunikasikan kembali dengan KPU Jatim, agar minta diperpanjang. “Kalau memang waktu selama 6 hari itu kurang, maka kami mempunyai kesempatan untuk meminta perpanjangan waktu kepada KPU Jatim. Yang jelas, pelaksanaan tes wawancara itu akan berjalan dengan lancar,”terangnya. Ilyas berharap, rekrutmen PPS ini akan berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak mendapatkan kendala apapun. “Kami juga berharap tes wawancara yang akan dilakukan PPK berjalan lancar,”ungkapnya. Oleh karena itu, demi kelancaran rekrutmen dan pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPS, Ilyas meminta kepada para pendaftar PPS yang diusulkan masing-masing kepala desa, supaya secepatnya melengkapi berkas persyaratan, seperti foto copy KTP dan ijazah. “Memang sudah ada beberapa nama yang telah diusulkan Kepala Desa. Dari 332 Kades se Sumenep, masing-masing mengusulkan 3 nama calon anggota PPS, tapi masih banyak berkas yang harus diperbaiki karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan KPU, seperti kurang foto copy ijazah atau KTP,”pungkasnya. ( Nita, Esha )