News Room, Kamis ( 07/08 ) Demi menjaga keamanan, Surat Keputusan (SK) KPU Pusat tentang Revisi Jumlah Kursi DPRD per Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2009, diambil sendiri oleh KPUD Sumenep. Ketua KPUD Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, dengan diserahkannya revisi data penduduk Sumenep pada KPU Pusat oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dan, setelah ditelaah oleh KPU Pusat, ternyata revisi data penduduk itu mengubah jatah kursi per Dapil di Sumenep. Bahkan, KPU Pusat terhitung Rabu (06/08) secara resmi sudah mengubah jatah kursi per Dapil di Sumenep. “Kami harus gerak cepat. Sehingga, saya sendiri mendatangi KPU Pusat guna mengambil SK revisi tersebut,â€Âterangnya. Perubahan jatah kursi per Dapil hanya terjadi pada Dapil Sumenep III dan VI. Sesuai SK KPU Pusat sebelumnya (16 Juli 2008), Dapil III dan Dapil VI memperebutkan masing-masing 6 kursi. Namun, setelah direvisi, sesuai SK tertanggal 6 Agustus 2008, KPU Pusat menetapkan jumlah kursi di Dapil III menjadi 7 kursi dan dapil VI menjadi 5 kursi.“Secara keseluruhan, jumlah kursi yang diperebutkan di 7 Dapil di Sumenep pada Pemilu 2009 mendatang sebanyak 50 kursi,â€Âujarnya. Thoha menjelaskan, sesuai SK KPU Pusat yang terbaru tentang Penetapan Dapil dan jumlah kursinya, Dapil I yang meliputi Kecamatan Kota, Batuan, Manding, Kalianget, dan Talango itu memperebutkan 9 kursi. Dapil II yang meliputi Lenteng, Saronggi, Bluto, dan Giligenting, memperebutkan 8 kursi. Dapil III yang meliputi Ganding, Guluk-guluk, dan Pragaan, memperebutkan 7 kursi. Dapil IV yang meliputi Rubaru, Dasuk, Ambunten, dan Pasongsongan, memperebutkan 8 kursi. Dapil V yang meliputi Gapura, Dungkek, Batang batang, dan Batuputih, memperebutkan 8 kursi. Dapil VI yang meliputi Kecamatan Nong-gunong, Gayam, Raas, dan Masalembu, memperebutkan 5 kursi dan Dapil VII yang meliputi Arjasa, Kangayan, dan Sapeken, tetap memperebutkan 5 kursi. “Dengan adanya perubahan ini, dipastikan jatah kursi per Dapil di Kabupaten Sumenep tidak akan berubah lagi,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )