Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2010
  • 385 Kali

KPU Sumenep Pastikan Anggota PPS Yang Dilantik Itu Legal

News Room, Selasa ( 19/01 ) Sebanyak 996 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2010, yang dilantik oleh KPU setempat dinyatakan sesuai aturan atau legal. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi terhadap keberadaan anggota PPS yang dilantik pada Selasa (19/01) pagi. “Data terakhir yang kami terima, seluruh anggota PPS yang dilantik hari Selasa (19/01) ini ada surat rekomendasi dari Kepala Desa pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dipastikan, anggota PPS ini sudah sesuai aturan atau legal,”terang Thoha, pada wartawan dikantornya, Selasa (19/01). Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengambilan sumpah/janji, anggota PPS akan langsung melaksanakan tugasnya. “Mulai tanggal 20 hingga 23 Januari 2010, mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di tiap-tiap Desa secara pintu ke pintu (door to door), dengan dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP),”katanya menambahkan. Selama pelaksanaan coklit nanti, kata Thoha, pihaknya berharap kepada anggota PPS agar berhati-hati, jangan sampai terjadi kekeliruan dilapangan. “Kami berharap anggota PPS tidak main-main. Sebab, pelaksanaan ini merupakan titik rawan yang sudah kita prediksi, dikarenakan hal tersebut akan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi berkas persyaratan calon perseorangan,”ungkapnya menegaskan. Thoha menambahkan, berdasarkan dinamika yang ada sekarang, ternyata masyarakat yang ingin maju pada Pilkada melalui calon perseorangan sangat tinggi. “Untuk itu, sejak dini kami antisipasi dengan melakukan pembinaan kepada anggota PPS, agar melakukan proses pendataan dilapangan dengan baik,”ujarnya. Sesuai keputusan KPU Sumenep Nomor 1 Tahun 2009, hari “H” Pemilukada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )