News Room, Selasa ( 28/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, menerima Surat Edaran (SE) Nomor 183/KPU/IV/2015 tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali.
Komisioner KPU Sumenep, Ach. Subaidi menjelaskan, dalam surat edaran itu, yang dimaksud belum menjabat 2 kali sesuai periode Pemilu, yakni 5 tahun, misalnya dari Pilkada ke Pilkada.
“Kalau pernah menjadi PPK, PPS atau KPPS tahun 2005 dan 2010 masa Pilkada, maka tahun ini sudah tidak boleh mendaftar,”kata Subaidi, Selasa (28/4).
Pantauan yang dilakukannya, banyak mantan anggota PPK yang tidak mendaftar lagi, karena mungkin khawatir batasan 2 kali menjabat itu berlaku untuk semua Pemilu.
“Tapi ada juga mantan anggota PPK lama yang mendaftar dan sampai hari terakhir pendaftaran tercatat 745 orang yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes selanjutnya,”terangnya.
Masa pendaftaran sebagai anggota PPK, KPU menjadwalkan mulai tanggal 21 hingga 26 April. Untuk Kecamatan/kepulauan Sapeken dan Kangayan diperpanjang hingga tanggal 28 April, karena di 2 Kecamatan itu pendaftarnya kurang dari 10 orang. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan berakhir pada bulan Oktober 2015, dan Pilkada dijadwalkan digelar tanggal 9 Desember 2015. ( Nita, Esha )