Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2010
  • 400 Kali

KPU Terima Berkas Dukungan Perseorangan Dari 2 Cabup

News Room, Sabtu ( 27/02 ) Meski di KPU Kabupaten Sumenep belum menerima berkas dukungan dari calon perseorangan, hingga memasuki hari kedua sejak dibukanya proses penyerahan berkas tersebut. Namun, sebagian kecil ditingkap panitia pemungutan suara (PPS) di 4 Kecamatan, sudah menerima berkas dukungan dari pasangan calon perseorangan. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, PPS yang sudah menerima berkas dukungan dari perseorangan tersebar di 4 Kecamatan, yakni PPS di Kecamatan Saronggi, Bluto, Guluk-guluk, Dasuk dan Dungkek. “Sesuai laporan dari 4 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan ke PPS, ada 2 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni pasangan KH. Ilyasi Siraj, dan Mahbub Ilahi,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan dikantornya, Sabtu (27/02). Untuk jumlah PPS yang telah menerima berkas dukungan perseorangan dari 2 pasangan kandidat itu, kata Didik, masih belum diketahui. “Kami masih melakukan koordinasi dengan masing-masing PPK, untuk melakukan pengecekan terhadap PPS, guna mencatat berapa PPS yang sudah menerima berkas dukungan perseorangan itu,”terangnya. Didik menjelaskan, sampai saat ini, penyerahan berkas dukungan perseorangan itu, baru ditingkat PPS. “Di KPU sendiri, sampai Sabtu (27/02) siang, belum ada satupun tim sukses maupun tim pemenangan dari warga yang menyerahkan berkas dukungan perseorangan,”ungkapnya menuturkan. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumenep, penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dijadwalkan selama empat hari, mulai tanggal 26 Pebruari hingga 1 Maret 2010. Kemudian, pencalonan perseorangan harus memiliki dukungan sedikitnya 33.001 penduduk yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Sumenep atau 14 Kecamatan. Sementara, pengumuman pendaftaran calon oleh partai politik atau koalisi partai politik dan perseorangan tanggaln 18 sampai 22 Maret 2010. Sedangkan pendaftaran calon kepada KPU tanggal 23 hingga 29 Maret 2010. Kemudian, untuk hari “H” Pilkada Sumenep, diputuskan oleh KPU setempat pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )