Media Center, Senin ( 02/10 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunggu penyelesaian Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk pembayaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, selama 7 (tujuh) bulan.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep Rahbini, mengakui jika gaji PPS se-Kecamatan Gayam, termasuk PPK ditunda pembayarannya akibat belum rampungnya SPJ.
“Penundaan pembayaran gaji PPS Gayam itu bukan kesalahan kami (KPU Sumenep, Red), melainkan diisebabkan kesalahan dan kelalaian PPS dan PPK itu sendiri. Semua permasalahan pembayaran gaji PPS maupun PPK di Kecamatan Gayam akibat PPS yang tidak menyelesaikan SPJ-nya selama 7 bulan terakhir,” tegas Rahbini, Senin (02/10/2023).
Rahbini menuturkan, pihaknya tidak berani melakukan pembayaran selama SPJ belum rampung. Karena semua ada aturan dan prosedurnya.
"Kita tidak berani melakukan pembayaran, kan semua sudah ada aturan dan prosedurnya. Jadi kalau ada anggota PPS atau PPK yang bilang gajinya tidak diserahkan, tanyakan dulu apa sebabnya, karena yang mau dibayarkan ini uang negara tidak sama ketika seseorang beli barang langsung uangnya dikasi,” ujarnya.
Menurut Ketua KPU Rahbini, gaji PPS yang ada di Kecamatan Gayam diblokir, karena belum menyelesaikan SPJ sejak April-September, sehingga terhitung 7 bulan tidak ada pembayaran. Padahal sudah diberikan kemudahan untuk melakukan SPJ, yakni dengan cara mengirimnya melalui Google Drive pertanggal 5 atau awal bulan.
“Sudah beberapa kali kami lakukan teguran dan peringatan melalui PPK-nya agar pengerjaan SPJ itu bisa dilakukan secara bersama-sama dan sesuai kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kita surati sudah, telepon sudah, dipanggil juga iya, tapi nyatanya tetap saja tidak ada penyelesaian SPJ,” ungkapnya.
Bahkan, kata Alumni UIN Sunan Kali Jaga Jogjakarta itu, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PPS yang tidak menyelesaikan SPJ, untuk bisa dikerjakan secara bersama-sama dengan dibantu oleh teman-teman yang lain.
"Sampai kami fasilitasi untuk bisa mengerjakan SPJ-nya di sini (gudang KPU) agar bisa dibantu apa yang menjadi kesulitan bagi PPS. Tapi juga belum ada, jadi kalau masih juga belum ada penyetoran SPJ, KPU akan turun langsung ke Kecamatan Gayam" tandasnya.
Dikatakan Rahbini, dalam permasalahan SPJ ini, pihak KPU akan melakukan langkah tegas, setelah nanti turun langsung ke lapangan (Gayam) dan belum juga atau tidak mau menyelesaikan SPJ-nya maka akan ada sanksi tegas.
"Ya terpaksa kami pecat nanti jika tetap tidak mau buat SPJ, sekali lagi kami tidak akan mencairkan gaji tanpa bukti SPJ. Kan ini kami bayarkan per 2 bulan sekali, jadi SPJ-nya harus disetorkan per 2 bulan juga," pungkasnya. ( Nita, Fer )