Media Center, Kamis ( 01/08 ) Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2025, sudah tuntas.
Selanjutnya DPRD Sumenep mulai melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2025.
KUA-PPAS 2025 selesai dengan ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sumenep dengan pimpinan DPRD setempat, Rabu (31/07/2024) malam.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyampaikan, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik.
"Kita berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang. Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing.
"Saya juga berharap agar APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal," ujar Bupati.
Bupati juga menuturkan, Belanja Daerah 2025 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan 2025.
"Makanya kami meminta program pokok-pokok pikiran dari DPRD Kabupaten Sumenep dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini," terangnya.
Bupati mengungkapkan, sebenarnya penyusunan KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan, dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Sumenep 2025 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Sumenep 2025.
"Semoga eksekutif dan legislatif bisa menyelesaikan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya, demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sumenep," ungkapnya. ( Nita, Fer )