Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2013
  • 542 Kali

Kurangi Kasus Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan

News Room, Rabu ( 26/06 ) Sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep tergolong tinggi. Pada tahun 2012 kemarin mencapai 111 kasus dan pada tahun 2013 ini, sampai dengan bulan Juni ini telah mencapai 28 kasus. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan Setdakab Sumenep, Drs. H. Achmad Fauzi, MM, pada sosialisasi Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak tahun 2013 di Kabupaten Sumenep. Untuk itu, pemerintah berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi anak, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan yang lainnya. “Sebab, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi, baik oleh orang tuanya, keluarganya, masyarakat, dan pemerintah. “ujarnya. Hal itu tegas H. Fauzi, sesuai yang ada pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disamping kekerasan terhadap anak, yang tidak kalah memprihatinkan tentu saja adalah kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi dalam bentuk yang cukup variatif. Kekerasan terhadap perempuan ini tidak lagi memandang korban dari satu dimensi saja. Namun, banyak dimensi. seperti usia, jenis kelamin, status sosial, dan sebagainya. Karena itu, yang perlu dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan melakukan upaya-upaya preventif serta ditindak lanjuti dengan tindakan yang lebih nyata dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan penting pula, bagaimana mereka dapat didampingi dengan baik, paling tidak, harus mencakup 4 tahap yaitu penyadaran, penyembuhan, perlindungan dan kerja sama,”tambahnya. Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPNP-KB) Kabupaten Sumenep, H. Ach. Masuni, SE, MM melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum menjelaskan, salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut, agar ada kesepahaman bersama dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan. “Bahkan, yang terpenting pula semua lintas sektor, agar benar-benar bisa duduk bersama dan menyelesaikan berbagai kasus, sehingga Sumenep tidak lagi terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,”tambahnya. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diikuti para anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumenep, para Ketua Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, Forum Anak Sumenep, dan sejumlah Kepala Desa. ( Ren, Esha )