News Room, Jumat ( 20/01 ) Tim khusus yang dibentuk Polres Sumenep, guna mengentas judi togel, kembali menuai hasil dengan menangkap seorang pengepul judi togel, bernama Hamdan (40), warga Desa Guluk-guluk Tengah, Kecamatan Guluk-guluk. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, tersangka diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, sehingga penangkapan berjalan lancar. “Ketika ditangkap tersangka sedang berada disebuah warung asyik merekap togel. Polisi pun langsung meringkus tersangka dan membawanya ke markas kepolisian resort (mapolres) Sumenep,”kata Edy Purwanto, di Polres Sumenep, Jumat (20/01). Dari tangan tersangka, kata Edy, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 240.000,00, 3 lembar kertas rekapan, 5 buah buku rekapan dan kalkulator. “Sekarang tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Tersangka bakal diganjar pasal 303 KUH Pidana, yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Kami tidak akan beri ampun bagi pelaku judi togel. Untuk itu, petugas yang tergabung dalam tim khusus itu, akan terus menyisir wilayah Sumenep bersih dari judi togel. Karena dianggap sangat meresahkan masyarakat setempat,”ungkapnya. ( Nita, Esha )