Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-09-2008
  • 396 Kali

Lagi, Tim Resmob Polres Sumenep Ciduk DPO Cursapi

News Room, Jum’at ( 12/09 ) Tim Jajaran Resmob Polres Sumenep, kembali berhasil menciduk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian sapi (cursapi), sehingga, Saiya (36), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, yang merupakan DPO Cursapi sejak 2005 saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, tersangka itu memang merupakan DPO sebagai salah satu pelaku tindak pidana cursapi, setelah dua rekanannya sudah ditahan pada akhir 2005 lalu. “Tersangka diringkus di rumahnya, Kamis malam (10/09) tanpa perlawanan,” ujarnya. Ia menjelaskan, penangkapan tersangka DPO cursapi itu masih dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2008. Sebab, sasaran dari tersebut, bukan hanya terfokus pada curat dan curas, tapi sasaran lainnya adalah DPO. “Tersangka itu sudah dua kali menjalani proses penyelidikan, sebelum masuk DPO pada 2005, ia pernah ditahan dengan kasus yang sama,”terangnya. Mualimin menerangkan, dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 ekor sapi, bersama dua rekannya yang sudah diciduk pada 2005 lalu. “Kami masih akan kembangkan kasus ini terhadap kejadian-kejadian lain yang berkaitan dengan pencurian sapi di Desa Ellak Laok dan Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng,”tegasnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )