Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2024
  • 1480 Kali

Langgar Disiplin, Belasan ASN Dapat Sanksi Tegas

Media Center, Selasa ( 02/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak main-main kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, buktinya selama 2023 belasan abdi negara mendapat sanksi tegas. 

“Pemerintah daerah selama 2023 telah memberikan sanksi kepada 14 ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan, baik sanksi ringan hingga berat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Apel Gabungan, di Halaman Kantor Bupati, Selasa (02/01/2023).

Berdasarkan data selama 2023, ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang, sedang sebanyak 2 orang dan sanksi berat sebanyak 8 orang.   

“Yang jelas, kami tidak tebang pilih memproses  ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran, karena sanksi itu tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka dan  kebencian,” terangnya.

Bupati mengharapkan, pada tahun ini, tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak ada yang mendapat sanksi yang merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep. 

Para ASN yang telah berjanji harus menegakkan disiplin, sehingga harus memperhatikan disiplin kerja, integritas, etika birokrasi, moralitas dan aturan lainnya, bahkan meningkatkan motivasi serta kinerja yang lebih baik,” tegasnya. 

”Kami minta PNS benar-benar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai melanggarnya, karena kami akan menegakkan aturan yang berlaku bagi PNS yang melanggar,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )