Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-06-2006
  • 2195 Kali

LAPORAN KASUS KORUPSI HARUS DISERTAI BUKTI

Sumenep-Kominfo News Room : Para pejabat kelak tidak akan mudah tersandung kasus korupsi. Sebab, laporan baru bisa ditangani institusi penegak hukum setelah pemeriksaan internal. Laporannya pun harus disertai bukti-bukti awal. Mekanisme penanganan kasus korupsi itu disepakati dalam rapat koordinasi di Depdagri kemarin. Rapat yang dipimpin Mendagri M. Ma’ruf itu diikuti Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol. Didi Idayadi. Mekanisme kerja kita kita sempurnakan. Informasi awal yang menyatakan seseorang melakukan pelanggaran ditindaklanjuti dulu oleh pemeriksa internal. Selama ini, banyak kasus yang hanya berdasar surat kaleng, SMS dan aduan lain tanpa bukti awal. Hal itu telah menakutkan para pejabat. Sebab, informasi tersebut belum tentu terbukti tetapi terlanjur beredar. Tempat pelaporan kasus korupsi juga tidak jelas. Ada yang lapor ke Kejaksaan, ada yang ke pimpinan instansinya dan ada yang langsung ke Kepolisian. Laporan-laporan tersebut ditangani instansi yang menerima laporan. Kelak laporan harus ditangani dulu oleh pemeriksa internal instgansi yang bersangkutan. Kalau ditemukan pelanggaran, kasusnya diserahkan kepada Kepala Daerah untuk menentukan diantara dua pilihan. Yakni, diserahkan pada tuntutan perbendaharaan (tuntutan ganti rugi) atau kepada penegak hukum. Bukankah selama ini juga berjalan seperti itu ?. Mendagri menjawab diplomatis. Kita tahu polisi punya undang-undang, kejaksaan juga ada undang-undangnya, Pemda juga demikian. Nah, justru ini kita kumpul untuk menyingkronkan, kata Ma’ruf. Dia mencontohkan pemberitaan dugaan korupsi yang tidak disertai bukti awal. Akibatnya pemeriksaan menjadi tidak jelas. Jadi, supaya jangan ada fitnah lagi, mekanismenya kita sesuaikan. Apakah hal itu tidak malah melindungi pejabat yang diduga korupsi Kejagung menegaskan, tidak. Sama sekali bukan untuk melindungi koruptor, tandasnya disela-sela rapat. Mekanisme pelaporan disempurnakan, termasuk bagaimana melaporkan, bukti yang harus disertakan, tempat pelaporan dan tindak lanjutnya. Selama ini acuan yang dipergunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Tapi, Inpres tersebut baru mengatur hal-hal umum di masing-masing Instansi. Selain itu, mekanisme pemeriksaan pejabat daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi, belum ada petunjuk pelaksanaan secara detail. Itulah yang membuat penanganan kasuskorupsi kadang kadang tidak sinkron. ( JP, Ong, Esha )