News Room, Selasa ( 11/12 ) Kasus penganiayaan yang menimpa korban Hefni (25) warga Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk yang terjadi pada tanggal 24 Nopember 2007 lalu di jalan raya Ganding, saat ini dilaporkan ke Polres Sumenep. Hal itu dilakukan setelah pihak korban melaporkan ke Polsek Ganding, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Keluarga korban, Abdullah mengatakan, penganiayaan itu dilakukan oleh Fikri dan Mujahid warga Kecamatan Ganding. Aksi itu dipicu oleh adanya balapan sepeda motor yang terjadi sekitar tahun lalu. Karena pelaku tidak puas, akhirnya mengajak korban untuk melakukan balapan lagi, dan kalah. Namun, belum sampai balapan itu dilakukan, pelaku tiba-tiba pergi untuk mengajak pamannya yang bernama Mujahid. Abdullah menandaskan, setibanya Muhajid di depan korban, ternyata tanpa ada komentar apapun, tiba-tiba Mujahid langsung menampar korban. Setelah kejadian itu, korban berusaha melaporkan langsung ke Polsek Ganding, namun hingga sekarang belum ada kejelasan, sehingga pihaknya langsung melajutkan laporannya dengan mendatangi Polres Sumenep, untuk mendapatkan kepastian hukum. Abdullah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam, terkait kasus penganiayaan itu. Artinya, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. ( Nita, Esha )