News Room, Senin(30/03) Dinas pendidikan menyerukan agar lembaga pendidikan tidak melakukan pemotongan terhadap setiap bantuan pendidikan yang diberikan pada siswa-siswanya, seperti Biaya Operasional Sekolah BOS atau bantuan biaya pendidikan lainnya. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep H. Moh. Rais berharap dalam pengelolaan dana batuan kepada para siswa, lembaga pendidikan harus lebih trasparan, sehingga penggunaan dana tersbut bisa diketahui publik. Karena dengan pengelolaan yang terbuka, akan terhindar dari tudingan dan sinyalemen yang sering mengemuka, bahwa lembaga pendidkan telah melakukan pemotongan terhadap bantuan pendidikan bagi siswa. “ini langkah untuk meluruskan persolan dugaan pemotongan oleh lembaga pendidikan, sebab saat ditanyakan para pelapor yang mengemukakan persolan itu tidak mau menyebutkan,†jelasanya. H. Moh. Rais menyatakan, pemotongan bantuan pendidikan bagi siswa sulit terjadi, alasannya mekanisme penyaluranya memanfaatkan jasa perbankan, dengan melalui rekening atas nama kepala sekolah terkait. Dengan alokasi dana pendidikan yang nilainya mencapai 343 miliiar, dan jumlah tersebut meningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 300 miliiar lebih. (Yasik)