Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-05-2022
  • 598 Kali

Lindungi Pekerja, Bupati Sumenep Wajibkan Pengusaha Jasa Kontruksi Ikut BPJS

Media Center, Selasa ( 31/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan pengusaha jasa kontruksi ikut BPJS ketenagakerjaan untuk perlindungan para pekerja demi keselamatan dan kesejahteraannya.

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, pengusaha jasa kontruksi yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya, karena jika mereka terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk keamanan dan kenyamanan dalam bekerja terjamin.

“Saya sampaikan BPJS Ketenagakerjaan wajib, karena ini berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja, jadi kita sambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Bupati di sela-sela Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa kontruksi, di Kedai HK, Selasa (31/05/2022). 

Melalui BPJS Ketenagakerjaan para pekerja jelas mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, sehingga mereka yang dipekerjakan oleh badan usaha bisa terlindungi seluruhnya di program BPJS Ketenagakerjaan.

"Misalnya jika ada pekerja kecelakaan biaya  bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, jadi kontraktornya terbantu tidak mengeluarkan biaya pengobatannya,” ujar Bupati.

Untuk itulah, pemerintah daerah meminta para pengusaha jasa kontruksi membangun kesadaran memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan kegiatan ini mereka yang belum mengikutkan pekerjanya program BPJS itu segera mendaftarkannya.

"Sosialisasi ini mulai menyadarkan kontraktor untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Bupati mengungkapkan, pihaknya untuk mengantisipasi para kontraktor yang belum mengikuti BPJS ini, sebelum tanda tangan kontrak pekerjaan harus menunjukkan bukti sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Siapa saja kontraktor yang melaksanakan tanda tangan kontrak kerja ada persyaratan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )