Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-01-2018
  • 983 Kali

Lokasi Penambangan Ilegal Di Sumenep, Ditutup

Media Center, Selasa ( 30/01 ) Lokasi tambang galian C di Hutan Kota atau sebelah selatan Wisata Religi Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (30/01) ditutup.

Penutupan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur.

Tambang tersebut termasuk yang belum mempunyai izin dari pihak pemerintah. Sangat disayangkan, karena pihak tambang itu terkesan tidak menghiraukan, walaupun sebelumnya sudah ditutup oleh pihak Satpol-PP. Pihak Satpol-PP pun merasa geram dengan perlakuan si penambang. Alhasil, Satpol-PP Sumenep bekerja sama dengan Satpol-PP Provinsi Jawa Timur itu mendatangi tempat penambang ilegal tersebut.

"Untuk melakukan penutupan langsung kami belum ada aturan, makanya kami fasilitasi dari Satpol-PP Provinsi Jawa Timur dengan penambang ini bagaimana ke depannya," kata Kepala Satpol-PP Sumenep, Drs. H. Fajar Rahman, M.Si, Selasa (30/01).

Pihak penambang, H. Ruslan, mengaku sudah 3 bulanan melakukan penambangan. Padahal, dari keterangan Kasatpol-PP Sumenep, itu sudah beroperasi lebih dari 3 bulan. Namun, sempat dihentikan lantaran ada konflik hingga terjadinya pembakaran salah satu alat pengangkut berat milik penambang.

Selain itu, tempat penambangan tersebut katanya akan dijadikan lahan parkir. Sebab, setiap hari libur, pengunjung Asta Tinggi membludak dan minim tempat parkir.

"Baru 3 bulanan, sebelumnya memiliki ijin dari pemerintah daerah, rencananya mau dibuat tempat parkir," tutur Ruslan.

Kepala Satpol-PP Jawa Timur, Budi Santosa yang ikut ke lokasi galian mengatakan, hal itu menyalahi aturan. Apalagi penggalian tersebut dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, ternyata kegiatan penambangan tersebut tidak memenuhi syarat amdal. Akibatnya, dari sisi analisis dampak lingkungan merugikan masyarakat sekitar.

Selain itu, penambangan ilegal tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002, sehingga mau tidak mau harus dilakukan penutupan.

"Sementara akan kami tutup sampai memiliki ijin melakukan penambangan," tegasnya.

Menurutnya, seharusnya di wilayah perkotaan itu tidak ada yang namanya penambangan. Apalagi, tempat penambangan tersebut dekat dengan lalu lintas angkutan.

"Ijin itu sudah pasti tidak akan keluar kalau sudah seperti ini, karena dari segi persyaratannya kurang memenuhi," tukasnya.

Selain ke tempat penambangan ilegal di areal Hutan Kota, gabungan Satpol-PP juga ke 2 titik penambangan ilegal lainnya. Yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan ke penambangan di Kecamatan Batuan yang masih milik H. Ruslan. ( Nita, Esha )