Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-12-2006
  • 545 Kali

LSM PELITA MINTA PT. GARAM BERSIKAP TEGAS

Sumenep-Kominfo News Room : Polemik yang terjadi antara Yasayan Tanah Leluhur dengan PT. Garam terkait penyerobotan garap lahan garam, menyebabkan petani garam yang tergabung dalam LSM Pelita angkat bicara. Korlap LSM Pelita, Abd. Salam menyatakan, pihaknya berkomitmen akan tetap menggarap lahan garam tersebut, hal itu sesuai dengan isi kontrak yang dilakukan petani dengan PT. Garam. Karena, menurut Abd. Salam, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah sebelum penandatangan kontrak dilakukan, bahwa petani garam dan PT. Garam menyatakan bisa bekerjasama, baik keamanan maupun kenyamanan dalam memegang kontrak tentang pemenihan di lahan garam. Abd. Salam menuturkan, dengan kesepakatan itu, para petani garam secara resmi berhak menggarap lahan tersebut. Namun, untuk menghindari konflik dibawah, khususnya dengan YTL dalam hal pemenihan persuasif, maka petani garam selalu mengajak musyawarah dengan anggota YTL. Artinya, pihaknya secara legowo akan tetap merangkul anggota YTL yang bersedia melepas baju YTL-nya, untuk bersama-sama menerima atau mendapatkan kontrak dari PT. Garam, mengingat kerjasama antara PT. Garam dengan YTL dinyatakan sudah putus sejak pertengahan Oktober 2006 lalu. Karena itu, Abd. Salam berharap persoalan PT. Garam dengan YTL, tidak akan mengganggu aktifitas para petani atau warga pemegang kontrak atau perjanjian ramah lingkungan dengan PT. Garam. Karena, kontrak yang ditandatangani itu berlaku sejak 1 Desember 2006 hingga 31 Maret 2007 nanti. Abd. Salam menandaskan, jika polemik tersebut sampai mengganggu aktifitas warga atau pemegang kontrak, maka secara otomatis pemegang kontrak yang sudah resmi mengikat perjanjian dengan PT. Garam akan dirugikan terutama masalah waktu. Abd. Salam meminta kepada kedua belah pihak untuk menyadari atau mengerti secara hukum, bahwa kontrak itu mempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat penandatanganannya disaksikan oleh Muspida dan Muspika. Abd. Salam menyesalkan dengan polemik tersebut, mengingat PT. Garam dengan YTL sudah tidak ada kerjasama lagi. Ia menjelaskan, seharusnya YTL jika masih merasa punya hak atas garap lahan itu, melayangkan tuntutan kepada PT. Garam atas pemutusan sepihak itu. Yang jelas, Abd. Salam menyatakan, para petani pemegang kontrak tidak mau tahu dengan polemik tersebut, dengan meminta untuk tidak mengganggu aktifitas para petani pemegang kontrak dalam hal pemenihan. ( Nita, Esha )