Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-10-2009
  • 517 Kali

Majelis Hakim Vonis Bebas Azis, Kajari Ajukan Kasasi

News Room, Selasa ( 20/10 ) Majelis hakim yang diketuai Achmad Fauzi, SH terkait penanganan sidang perkara dugaan korupsi proyek rehabilitas rumah tak layak huni dalam program Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada tahun 2005 di Desa Gellaman, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar Senin (19/10) sore, bahwa terdakwa Abdul Azis Salim Sabibi, dinyatakan bebas, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Anggota Majelis Hakim, Iwan Wardhana, SH mengatakan, putusan majelis hakim itu mengacu pada pertimbangan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ternyata tidak terbukti. “Jadi, tidak terbukti apa yang didakwakan kepada terdakwa oleh JPU. Terkait unsur adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak ada unsur untuk memperkaya diri sendiri. Itu sesuai keterangan yang diungkap para saksi maupun terdakwa sendiri dimuka persidangan,” terang Iwan, pada wartawan dikantornya, Selasa (20/10). Dengan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Abdul Azis, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi. Itu akan dilakukan setelah tenggang waktu satu minggu. “Tapi, saya perintahkan staf supaya sebelum satu minggu sudah tentukan sikap upaya pikir-pikirnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk mengajukan kasasi,”tegasnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, yakin, bahwa apa yang dilakukan tim penyidik dalam menangani kasus KAT tersebut sudah benar. Karena, saksi ahli dalam hal ini BPKP sudah dimintai keterangan dan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp. 423 juta. “Kami yakin cukup bukti, sehingga muncul kerugian negara atas perkara tersebut,”ujarnya. Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. “Ternyata Kejaksaan Negeri memang akan melakukan upaya hukum kasasi,”katanya menambahkan. ( Nita, Esha )