Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-09-2008
  • 6998 Kali

Majelis Ulama Indonesia : Tak Ada Fatwa Rokok Haram

News Room, Senin ( 01/09 ) Wacana di masyarakat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menfatwakan rokok hukumnya haram, tidak benar. Wacana itu belum menjadi keputusan MUI karena untuk menfatwakan hukum tersebut tidak mudah, karena banyak kajian-kajian lain dari berbagai aspek harus diteliti. Hal ini disampaikan Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Bukhori di kantornya, kemarin, saat menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim. Menurutnya, masyarakat harus segera mengakhiri perdebatan wacana itu, karena masih banyak urusan kebangsaan yang harus diselesikan. Adanya wacana perdebatan hukum itu di masyarakat muncul kesan bahwa lembaga MUI merupakan institusi penerima order fatwa untuk kepentingan sekelompok masyarakat. Kondisi itu merugikan kredibilitas MUI selaku institusi utama agama Islam di Indonesia. Untuk menfatwakan rokok hukumnya haram tidak mudah, karena jika fatwa itu muncul akan banyak timbul masyarakaat pengangguran baru di Indonesia khususnya di Jatim yang merupakan penghasil utama cukai di Indonesia. Jika efek negatifnya lebih tinggi dibandingkan manfaat positifnya atas fatwa tersebut, maka fatwa sulit diterbitkan. Dalam pertemuan tersebut, pengrus APTI Jatim menyerahkan surat hasil Bathsul Masail atau kajian beberapa ulama-ulama di Kabupaten Jember, Probolinggo, Lumajang dan beberapa kyai di Pulau Madura tentang hukum asli merokok kepada Ketua MUI Jatim. Surat itu juga ditembuskan ke pengurus MUI Pusat, Departemen Agama, dan Presiden RI. Ketua APTI Jatim, Ir. H. Amin Subarkah mengatakan, munculnya wacana fatwa itu sempat meresahkan petani tembakau di Jatim. Pertemuan dengan pengurus MUI Jatim ini bertujuan ingin mengakhiri wacana fatwa rokok haram yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kontribusi areal tembakau di Jatim terhadap nasional rata-rata 53 persen dari tahun 2001-2007. Nilai investasi petani tembakau di Jatim mencapai Rp. 682 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 27.703.250 orang dengan kontribusi cukai rokok terhadap nasional sebesar 78 persen. Tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Jatim sebanyak 1.367 unit dengan produksi 169 miliar batang pertahun. "Dengan potensi tersebut, apa layak fatwa rokok haram itu diterbitkan," katanya. Berdasarkan hasil diskusi APTI Jatim dengan KH. M. Anwar Syafi’ie Pengasuh Ponpes Miftahul Ulmum Al-Anwar Patemon Tlogosari pada Rabu, 27 Agustus lalu di Bondowoso diperoleh kesimpulan bahwa untuk hukum rokok dan tembakau, ulama berbeda pendapat antara hukum mubah, haram, dan makruh. Adapun kesimpulan dari pertemuan itu, meliputi masalah rokok dan tembakau tidak ada dalil yang shohih atau tegas dan jelas dalam Al Qur’an maupun Hadist. Berdasarkan data, tahun 2008 total permintaan tembakau oleh gudang dan pabrik rokok (PR) tahun ini 76.045 ton. Dari total kebutuhan itu, lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan tanamannya hanya 92.061 hektar. Tembakau-tembakau itu adalah berjenis Voor Oogst atau yang tumbuh dan penen saat musim kemarau, sedangkan yang Naoogst atau yang panen saat musim penghujan total kebutuhannya sekitar 8.000 ton. Tembakau Naoogst hanya tumbuh di Kabupaten Jember. Permintaan tembakau ini adalah memenuhi kebutuhan luas negeri seperti Brazil, Amerika Serikat dan Negara-negara di Eropa sebagai bahan rokok cerutu. ( JNR, Esha )