News Room, Selasa ( 29/04 ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan yang diperuntukkan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar sembilan tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana BOS Terutama Untuk Penyelenggaraan Fungsi Pendidikan Khususnya Wajib Belajar 9 Tahun Di Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Topan RI, Imam Budiyono kepada News Room, Selasa (29/04) menuturkan, penyelewengan BOS dapat terjadi karena lemahnya kontrol managemen BOS dan kuatnya otoritas sekolah, bahkan sering terjadi kolaborasi korupsi. Selanjutnya masih ada pelaporan peserta didik yang mutasi/pindah tidak transparan dan sulit dipertanggung jawabkan dan terjadi modus pengelembungan jumlah murid. ( JuP-01, Fer )