Media Center, Kamis ( 09/04 ) Masih bertahannya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai zona hijau selama pandemi Covid-19, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan fatwa, bahwa masyarakat diperbolehkan menunaikan shalat tarawih secara berjamaah, baik di Masjid maupun Mushalla.
“Tidak ada masalah warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di tengah wabah covid-19, selama masih zona hijau. Kami (MUI, red) telah mengeluarkan fatwa berkenaan hal itu,” tutur Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. A. Safraji, Kamis (09/04/2020).
Meski demikian, KH. Safraji tetap mengimbau kepada para jamaah saat shalat tarawih agar tetap menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep ini.
“Tadarus Al-Qur'an, iktikaf di masjid juga tetap diharuskan jaga jarak agar virus corona tidak menyebar,” tandasnya.
Dan yang menjadi perhatian selama bulan puasa, kata KH. Safraji, warga muslim harus membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti buka puasa bersama.
“Karena buka puasa bersama kan melibatkan banyak orang. Ini yang harus dibatasi demi menghentikan penyebaran covid-19,” ujarnya.
Sifat kehati-hatian itu tetap dilaksanakan walaupun Sumenep masih belum masuk zona merah. “Ikhtiar atau usaha yang sungguh-sungguh tetap harus dilaksanakan. Jadi kita tetap waspada,” tukasnya. ( Nita, Fer )