Media Center, Selasa ( 18/12 ) Sebanyak 126 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki masa akhir jabatannya di tahun 2018. Ratusan Kades tersebut wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi keuangan desa baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Ach. Masuni, SE, MM, mengimbau para Kades yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2018 bersih dari tindak pidana korupsi.
“Sebuah keharusan Kades yang akan berakhir masa jabatannya membuat laporan selama menjabat. Ini bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa,” kata Masuni, Selasa (18/12/2018).
Ia meminta para Kades di akhir jabatannya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 42 dan 43, Kades yang melakukan tindak pidana korupsi bisa diberhentikan.
“Kalau berbuat korupsi ya akan dipidana. Walaupun kecil sekalipun tetap diproses," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2019 setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak.
“Tapi kepastiannya kapan dan bulan apa Pilkades serentak itu kami masih belum tahu. Yang jelas setelah Pilpres,” tukasnya. ( Nita, Fer )