Sumenep-Infokom News Room : Ratusan masyarakat Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto yang tergabung dalam Forum Pemuda Masyarakat Desa Sera Tengah (Forpepmadeste), Senin (20/02) sekitar pukul 09.00 WIB, mendatangi Rumah Dinas Bupati Sumenep, terkait adanya kasus penggelapan, pemotongan dan penipuan Kartu Kompensasi BBM (KKB) di Desa Sera Tengah, yang saat ini masih diadili di Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melakukan orasi sekitar 1 jam, akhirnya 2 perwakilan pemuda Desa Sera Tengah dengan seorang Tokoh Ulama setempat diperkenankan masuk dan ditemui langsung oleh Assisten Pembangunan dan Keuangan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Soengkono Siddik, S.Sos, MM dan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD), Drs. H. R. Achmad Aminullah, M.Si. Dalam tatap muka tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap), Faidol Rachman membacakan isi tuntutan yang tercantum dalam sikap pernyataan, diantaranya mendesak Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM untuk ikut mengusut tuntas aparatur Desa Sera Tengah yang terlibat dalam penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan mencabut surat keputusannya, apabila terbukti tindak pidana atas penggelapan, pemotongan dan penipuan KKB di Desa Sera Tengah, karena mereka telah menyalah gunakan jabatannya. Kemudian mereka juga menuntut, supaya KKB sebanyak 16 yang telah digelapkan dan sebanyak 4 KKB yang telah tersobek pada tahap pertama pengambilan tanpa sepengetahuan pemiliknya, untuk segera dikembalikan. Sementara itu, Assisten Pembangunan dan Keuangan Sekda Kabupaten Sumenep, dan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa menyatakan, pihaknya menyambut positif tuntutan tersebut. Karena, menurut H. Soengkono, berdasarkan pernyataan dari Bupati Sumenep, apabila aparat desa terbukti melakukan penyimpangan KKB, maka tanpa segan-segan akan dilakukan proses hukum. Namun, H. Soengkono menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi berat, sebelum adanya putusan dari Pengadilan Negeri, bahwa terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Sera Tengah, sekaligus Pencacah Lapangan (PCL), Abdul Kahar dinyatakan bersalah. Lebih lanjut H. Soengkono menegaskan, apabila terdakwa sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sumenep, maka pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. ( Nita, Esha )