Sumenep-Kominfo News Room : Ada dua payung hukum dalam penata usahaan dan peredaran hasil hutan yang biasa disebut dengan Ilegal Loging, antara lain Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126 tahun 2003, tentang Penata Usahaan Hasil Hutan. Demikian tegas Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep Ir. Bambang Heriyanto, pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Selasa (16/05). Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya tidak ingin masyarakat jadi korban akibat penebangan kayu. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat, hendanya bila melakukan kegiatan penebangan terhadap hasil kayu, baik milik pribadi maupun dapat dari membeli, supaya memiliki Ijin Penebangan dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Sedangkan proses untuk ijin tebang di kawasan hutan milik negara harus ada rekomendasi dari Bupati setempat, setelah ada hasil kroscek dari Tim Krosing Kabupaten yang melibatkan unsur Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Kepolisian. Adapun bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan Sanksi Pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, pasal 78 ayat 1 yang berbunyi : barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5 milyar. Menyinggung tentang menghadapi musim tanam tembakau tahun 2006 ini di Kabupaten Sumenep, berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, maka di daerah ini terploting lahan seluas 11.000 hektar, dan tidak termasuk wilayah kepulauan dan Kecamatan Kalianget. ( Soek,Esha )